Pengadilan Tinggi Riau Sosialisasikan Perma Demi Terwujudnya Keadilan Restoratif
PEKANBARU (ANews) - Pengadilan Tinggi Riau menggelar sosialisasi dan dialog interaktif bersama Aparat Penegak Hukum (APH), Instansi terkait serta tokoh adat di Provinsi Riau, Selasa (17/6/2025) kemarin.
Dialog interaktif tersebut juga diikuti seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri (PN) di kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut diselenggarakan hybrid secara online dan ofline.
Dialog kali ini mengusung tema tentang
implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Kemudian implementasi sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. Serta implementasi sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pemaparan yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Riau DR Hj Diah Sulastri, SH, MH mengenai keadilan restoratif mendapatkan respon yang cukup antusias oleh tokoh adat di Provinsi Riau.
Diah Sulastri berharap keadilan restoratif dapat diimplementasikan sebaik-baiknya bahkan menjadi tolak ukur kinerja aparat penegak hukum di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi terhadap isu-isu strategis dalam praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung kepada stakeholder di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau. (RBI)Teks foto : Pengadilan Tinggi Riau gelar dialog interaktif dan diskusi terhadap isu-isu strategis terkait peradilan di Riau



Tulis Komentar